Seleksi PPPK 2021: Buka 1 Juta Kuota, Mendikbud Beri Banyak Peluang Bagi Guru Honorer, Kamu Wajib Tahu!

- 27 Februari 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi PPPK 2021.
Ilustrasi PPPK 2021. //Instagram.com/@bkngoidofficial

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 resmi dibuka bersamaan dengan seleksi CPNS 2021.

Pengumuman ini juga diungkap langsung oleh Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Jadi, bagi kamu yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak beberapa peluang yang diberikan Mendikbud. Diketahui sebelumnya, seleksi PPPK 2021 dikhususkan bagi pelamar guru honorer.

Pemerintah melalui Kemendikbud mengumumkan bahwa akan membuka 1 juta kuota untuk guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 mendatang.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, 27 Februari 2021: Kartun Shaun The Sheep Tayang Lagi di Jam Berikut!

Baca Juga: Heboh Jeffry Reksa Sunat, Benarkah Akan Jadi Mualaf Demi Nikahi Putri Delina?

Baca Juga: Segera Dibuka! Seleksi PPPK 2021 Bagi Guru Honorer Berikan Banyak Keuntungan, Nadiem Sebut Tak Perlu Antri!

Tak hanya itu, Mendikbud Nadiem juga mengatakan pendaftaran seleksi PPPK ini akan membuka banyak peluang bagi guru honorer yakni salah satunya diberi kesempatan mendaftar sebanyak 3 kali.

Nadiem menyebut tujuan adanya seleksi tersebut guna menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Adapun beberapa peluang lain yang bisa calon pelamar cermati terkait seleksi PPPK 2021 mendatang, terkhusus bagi guru honorer yakni:

1. Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis.

Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.

Baca Juga: WASPADA! Selain Corona, WHO Sebut Siapkan Diri Dari Virus Lain yang Jauh Lebih Mematikan, Salah Satunya Ebola!

Baca Juga: Masih Diperpanjang Hingga April 2021, Cek Nama Penerima Bansos Tunai BST Rp300 Ribu, Hanya Lewat Link Ini!

2. Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK.

3. Para pelamar seleksi PPPK 2021 tidak dibatasi usianya untuk ikut seleksi.

4. Tak hanya itu, untuk menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

5. Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

6. Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati.

Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.

7. Terakhir, para calon pelamar akan dapat memperoleh materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

Hal ini akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Demi menjaga kualitas guru, seleksi PPPK akan melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Undang-undang tak memperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan jauh lebih selektif.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x