1. KPM yang dinyatakan sebagai penerima akan dapat surat undangan berupa Syarat Pemberitahuan Pencairan BST Rp300 ribu dari Kemensos
2. Penerima bisa langsung bawa surat tersebut ke Kantor Pos
3. Penerima harus membawa surat undangan, KK, dan KTP saat lakukan pencairan BST Rp300 ribu di Kantor Pos
Baca Juga: Ikatan Cinta Jumat 26 Februari 2021: Rendy Masuk Penjara, Elsa Sakit, Nino Batalkan Perceraian?
4. Setiap penerima harus mematuhi jadwal pencairan yang telah ditentukan oleh pihak Kantor Pos
5. Untuk penerima penyandang disabilitas, Kantor Pos akan mengantarkan secara langsung BST Rp300 ribu ke penerima.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemensos kembali akan mencairkan BST Rp300 ribu ini selama empat bulan di tahun 2021 ini.***