Meskipun pelaksanaanya berada di bawah Kemenko Perekonomian, akan tetapi Kemnaker juga menjadi bagian dari program tersebut.
Diketahui, program Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk pelatihan dan pengembangan keahlian penerima manfaat Kartu Prakerja selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tidak Berpengaruh: Tingkat Kepuasan Presiden Jokowi Masih Tinggi
Baca Juga: BSU Tak Dianggarkan di Tahun 2021, Menaker Sebut Kartu Prakerja Dinilai Setara Nilai Manfaatnya
Kemudian, program ini diakomodasi juga untuk memberikan bantuan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.
Adapun total bantuan yang didapat oleh peserta program Kartu Prakerja adalah Rp3,55 juta degan rincian Rp600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan.
Sehingga jika ditotalkan berarti peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp150 ribu sebagai biaya survei.***