JURNALSUMSEL.COM – Polres daerah Bogor diketahui saat ini masih memburu seorang Sekretaris Desa atau Sekdes Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Terdakwa diketahui melakukan tindak penyelewengan dan membawa kabur uang Dana Bantuan Sosial Tunai atau BST senilai hingga Rp54 juta.
Sementara itu, di tempat yang sama seorang Kasi Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial LH (32) berhasil dibekuk oleh polisi setelah diketahui menjadi salah satu komplotan dalam kasus yang sama.
Melalui keterangan polisi, modus yang LH dan komplotannya lakukan adalah dengan memakai duplikasi data nama warga dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon penerima bansos yang telah meninggal dunia.
Totalnya bahkan mencapai hingga 30 data nama warga yang berhasil diduplikasi oleh LH dari total 855 warga yang benar-benar berhak menerima BST di berbagai desa di Cipinang.
Sementara itu, LH diketahui tidak bekerja sendiri.
Kasus ini melibatkan dirinya, Sekdes yang tengah buron, dan 15 orang lainnya yang bertugas sebagai joki dari kampung sebelah.
Belasan orang tersebut dikabarkan mencairkan dana BST yang dimaksudkan melaui kantor pos pada Senin, 20 Juli 2020.