JURNASUMSEL.COM – Menipu korbannya untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD) di Polda Metro Jaya, seorang pria berinisial RMP (29) berhasil dibekuk oleh polisi.
Pelaku diketahui melakukan penipuan terhadap korbannya dengan menggunakan modus transaksi jual beli COD dan tidak tanggung-tanggung, dirinya melakukan tindak penipuan tersebut, di area Polda Metro Jaya.
Aksinya berawal saat dirinya memesan sebuah handphone dari korbannya atau penjual pada Jumat 5 Februari lalu.
Pelaku dan korban pun sama-sama berjanji untuk bertemu di Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut.
"Tanggal 6 Febuari barang tersebut diantar ke Polda Metro Jaya di sekitar kantor Ditresnarkoba, janjian di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.
Usai melakukan pengecekan terhadap handphone yang hendak dibelinya, RMP lalu berpura-pura untuk pergi ke kamar mandi.
Baca Juga: Wacana Revisi UU ITE, Kapolri : Pelapor Pasal Ini Harus Korban Langsung
Pelaku lalu meninggalkan tas ranselnya untuk meyakinkan korban jika dia tidak akan pergi meninggalkan lokasi.
Korban yang awalnya sama sekali tidak memiliki rasa curiga kepada pelaku, langsung mengiyakan perkataan tersebut.