Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa bansos yang diselewengkan adalah untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari Kemensos sebesar Rp 600.000.
BST tersebut diberikan dalam kurun waktu tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.
"Jadi ada 30 nama yang bermasalah (digandakan), di antaranya tujuh nama seperti Aman Bin Arsa diganti Saman Bin Arsa,
alamatnya sama namun bedanya di NIK, kita sebut sebagai orang yang ganda," jelas Harun.
"Kemudian ada dua orang meninggal dunia dalam 30 nama tersebut. Selanjutnya dua orang yang sudah dapat bantuan PKH dan lainnya ada 19 orang pindah alamat," lanjutnya.
Harun juga mengatakan bahwa, masing-masing joki bertugas untuk mewakili dua orang dalam dua kali pengambilan.
Padahal, seharusnya warga yang mengambil bantuan harus disesuaikan sesuai dengan data dari Kemensos.
"NIKnya itu asli, terdaftar, tapi (pengambilannya) atas nama orang lain. Kan pada saat (pencairan) di kantor pos mereka hanya menunjukkan surat undangan saja, lalu di-scan barcode gitu.