Jadi enggak perlu lagi KTP karena kan mereka percaya itu sudah diurus orang desa," jelas Harun.
"Nah, kantor pos ini percaya saja orang yang menerima bansos sudah sesuai, sudah terverifikasi oleh kasi pelayanan desa ini, maka akhirnya langsung dicairkan," lanjutnya.
Parahnya lagi, kini dana senilai Rp54 juta tersebut pun diketahui telah dibawa kabur oleh Sekdes Desa Cipinang Kecamatan Rumpin.
Informasi tersebut diperoleh dari salah satu anggota komplotan, yaitu LH pasca dirinya ditangkap polisi.
"Uang Rp 54 juta itu enggak sempat dibelikan dalam bentuk barang mewah, tapi dia serahin ke sekdes dan sampai saat ini sekdes itu DPO, masih dalam pengejaran kita," kata Harun.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh tersangka yang telah ditangkap oleh polisi, dijerat dengan Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miski.
Dengan penjelasan setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.***