Menurut Wiku, penetapan dan pemberlakuan sanksi itu akan dilakukan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan atau badan, sesuai kewenangannya masing-masing.
Akan tetapi, Wiku mengingatkan bahwa peraturan tersebut menjadi opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif.
Serta penolakan vaksinasi menghambat signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunal.
Satgas Covid-19 sejauh ini melihat masyarakat masih mendukung vaksinasi sehingga Satgas Covid-19 menilai penerapan sanksi belum diperlukan.
Wiku menegaskan, tentunya dengan mengikuti vaksinasi ini merupakan upaya nyata dalam menekan kasus Covid-19.
Hal ini menjadi suatu keprihatinan karena kasus positif di Tanah Air masih saja meningkat setiap harinya.
Sebelumnya, Wiku juga mengatakan bahwa dengan semakin mudah herd immunity dicapai, maka hal itu akan melindungi banyak masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang tidak divaksinasi karena alasan tertentu.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dinilai Lamban, Wiku Adisasmito Ungkap Alasannya Dari Segi Nakes