Wacana Revisi UU ITE, Kapolri : Pelapor Pasal Ini Harus Korban Langsung

- 18 Februari 2021, 09:20 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein bin Umar bin Smith memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di DPP Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Kunjungan Kapolri ke DPP Rabithah Alawiyah itu untuk bersilaturahim dengan ormas-ormas Islam besar dan ulama di Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein bin Umar bin Smith memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di DPP Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Kunjungan Kapolri ke DPP Rabithah Alawiyah itu untuk bersilaturahim dengan ormas-ormas Islam besar dan ulama di Indonesia. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir


Sementara itu, sebagaimana yang diketahui, semenjak disahkannya UU ITE, banyak terjadi permasalahan yang dinilai menciderai hak masyarakat dalam melakukan pemberian masukan hingga kritik, khususnya kepada pemerintah.


Lantas hal ini pun memicu gelombang protes dari seluruh negeri yang meminta agar UU ITE untuk dapat dipertimbangkan kembali penggunannyanya.


Hal ini juga diperkuat pasca pernyataan presiden yang mengharapkan kritik membangun dari para masyarakat.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x