Wacana Revisi UU ITE, Kapolri : Pelapor Pasal Ini Harus Korban Langsung

- 18 Februari 2021, 09:20 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein bin Umar bin Smith memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di DPP Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Kunjungan Kapolri ke DPP Rabithah Alawiyah itu untuk bersilaturahim dengan ormas-ormas Islam besar dan ulama di Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein bin Umar bin Smith memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di DPP Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Kunjungan Kapolri ke DPP Rabithah Alawiyah itu untuk bersilaturahim dengan ormas-ormas Islam besar dan ulama di Indonesia. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

JURNALSUMSEL.COM – Santer terdengar kabar wacana akan revisi kembali Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bereaksi dengan mengatakan akan membuat Surat Telegram (TR) tentang kasus yang dilaporkan terkait UU ITE.


Menurutnya, nantinya laporan tersebut harus dilakukan secara langsung oleh korban, sehingga laporan dengan menggunakan pihak perwakilan atau yang diwakilkan tidak akan diproses, atau bahkan tidak akan diterima.


Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan.

Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” kata Sigit di Mabes Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.


Lebih jauh lagi menurut Sigit, hal tersebut dinilai cukup perlu untuk dilakukan.


Pasalnya, agar dapat menghindari, jangan sampai masyarakat main saling lapor dengan menggunakan pasal-pasal UU ITE.

 

Baca Juga: Turunan DNA Mobil Balap Toyota, Yaris GR Siap Meluncur di Indonesia, Segini Harga Jualnya

Baca Juga: Asyik! Episode Baru Upin dan Ipin Tumbuh Rambut Kini Lebih Seru!


Oleh sebab ituah hal-hal mendasar seperti ini perlu diperbaiki kedepannya.


“Ini supaya tidak asal lapor dan nanti kita yang kerepotan,” ujarnya.


Kemudian, Sigit tidak ketinggalan untuk mengingatkan jajaran kepolisian agar tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku UU ITE yang memang tidak menimbulkan konflik horizontal.


Akan tetapi, kata dia, sebaiknya dilakukan proses mediasi.


Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah.

Untuk hal lain sifatnya hanya pencemaran nama baik dan hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, lakukan edukasi dengan baik,” jelas dia.


Kecuali, kata dia, jika memang dampak dari perbuatan pelanggaran UU ITE ada potensi memunculkan konflik horizontal.


Maka harus dilakukan proses hukum seperti kasus ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai yang dilakukan Ambroncius Nababan.


Misalkan, isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Yang seperti itu, kita harus proses tuntas,” kata dia.

 

Baca Juga: Jadwal Acara di MNCTV Hari Ini, 18 Februari 2021: Saksikan Tayangan Dunia Tanpa Batas di Jam Ini!

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir


Sementara itu, sebagaimana yang diketahui, semenjak disahkannya UU ITE, banyak terjadi permasalahan yang dinilai menciderai hak masyarakat dalam melakukan pemberian masukan hingga kritik, khususnya kepada pemerintah.


Lantas hal ini pun memicu gelombang protes dari seluruh negeri yang meminta agar UU ITE untuk dapat dipertimbangkan kembali penggunannyanya.


Hal ini juga diperkuat pasca pernyataan presiden yang mengharapkan kritik membangun dari para masyarakat.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x