“Ini supaya tidak asal lapor dan nanti kita yang kerepotan,” ujarnya.
Kemudian, Sigit tidak ketinggalan untuk mengingatkan jajaran kepolisian agar tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku UU ITE yang memang tidak menimbulkan konflik horizontal.
Akan tetapi, kata dia, sebaiknya dilakukan proses mediasi.
“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah.
Untuk hal lain sifatnya hanya pencemaran nama baik dan hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, lakukan edukasi dengan baik,” jelas dia.
Kecuali, kata dia, jika memang dampak dari perbuatan pelanggaran UU ITE ada potensi memunculkan konflik horizontal.
Maka harus dilakukan proses hukum seperti kasus ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai yang dilakukan Ambroncius Nababan.
“Misalkan, isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Yang seperti itu, kita harus proses tuntas,” kata dia.
Baca Juga: Jadwal Acara di MNCTV Hari Ini, 18 Februari 2021: Saksikan Tayangan Dunia Tanpa Batas di Jam Ini!