KIP Kuliah 2021: Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 16 Februari 2021, 20:00 WIB
KIP Kuliah 2021: Syarat dan Cara Pendaftarannya
KIP Kuliah 2021: Syarat dan Cara Pendaftarannya /Tangkap layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  • Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah: 8 Februari - 31 Oktober 2021.
  • SNMPTN: 14 - 23 Februari 2021.
  • SNMPN: 12 Februari - 18 Maret 2021.

Siswa dihimbau untuk terus melihat informasi terkait jadwal tersebut karena dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi lengkap tentang KIP Kuliah 2021 bisa dilihat di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Persyaratan KIP Kuliah

  • Siswa SMA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. 
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 16 Februari 2021: Kejahatan Elsa Terbongkar, Nino Curiga, Andin dan Aldebaran?

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Melansir dari laman resmi KIP Kuliah, berikut jangka waktu pemberian dari program bantuan pendidikan ini.

Baca Juga: Efek Program PPnBM, Berikut Daftar Mobil yang Mendapat Keringanan Pajak hingga 100% Buruan Catat!

Baca Juga: Barcelona vs PSG: Prediksi, Skor, Susunan Pemain, dan Berita Tim

Program reguler  

  • S1 maksimal delapan semester.
  • D4 maksimal delapan semester.
  • D3 maksimal enam semester.
  • D2 maksimal empat semester.

Program profesi

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x