Aplikasi VTube Masih Ilegal, Ini Kata Kemenkominfo

- 15 Februari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi aplikasi VTube.
Ilustrasi aplikasi VTube. /Tangkapan layar play store

JURNALSUMSEL.COM-  Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kembali menginformasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi VTube masih ilegal.

Informasi tersebut disampaikan Kemenkominfo guna menjawab banyak pertanyaan masyarakat apakah aplikasi VTube legal atau ilegal.

Kemenkominfo mengatakan bahwa Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyatakan PT Future View Tech (VTube) masih belum mendapatkan izin.

Hal itu disampaikan Kemenkominfo melalui akun instagram resminya @kemenkominfo pada 13 Februari 2021 lalu.

“Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyatakan PT Future View Tech (VTube) masih belum mendapatkan izin,” ujar @kemenkominfo dalam caption unggahannya, 13 Februari 2021.

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Mendapatkan KIP Untuk Daftar BLT PIP 2021 Hingga Rp1 Juta

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 15 Februari 2021: Al Bahagia Andin Pulang, Elsa Panik dan Rafael Curiga?

Namun, Kemenkominfo menambahkan, tidak menutup kemungkinan aplikasi VTube akan dinormalisasikan apabila pihak VTube kembali mengurus izin dan memenuhi persayaratan lebih lanjut yang telah ditentukan.

“Tapi tidak menutup kemungkinan jika sudah mengurus izin resmi dan memenuhi rekomendasi serta persyaratan lebih lanjut, bisa dilakukan normalisasi terhadap VTube,” sambung caption akun @kemenkominfo.

Diketahui, sejauh ini SWI terus melakukan tindakan represif dan juga pembinaan agar kegiatan berjalan sesuai perundang-undangan.

Hal itu dilakukan SWI untuk menekankan agar tidak dilakukannya penghimpunan dana yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

SWI sendiri merupakan satuan tugas penanganan dan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Baca Juga: Heboh! Hati-Hati Penipuan, Mudah Dapatkan Uang dari Aplikasi TikTok e Cash, Ini Kata Kemenkominfo

Baca Juga: 5 Hal Ini Sering Jadi Kendala Saat Daftar Seleksi CPNS 2021, Peserta Wajib Tahu Agar Tak Gagal Jadi PNS!

SWI beranggotakan 13 kementerian dan lembaga yang bertujuan untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.

Masih dalam caption unggahan yang sama, Kemenkominfo juga menghimbau masyarakat untuk mawas diri agar tidak terjebak pada investasi yang belum resmi statusnya.

“Selagi VTube melakukan proses perizinan, sobatkom diharapkan dapat mawas diri ya! Jangan sampai terjebak pada investasi yang belum resmi statusnya,” ujar @kemenkominfo.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Sontak unggahan Kemenkominfo ini dipenuhi ragam komentar warganet yang mempertanyakan status aplikasi VTube yang diketahui masih belum diblokir oleh pemerintah

“Kalo ilegal kenapa masih belum di block yah vtube nya,” @doniantoro.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2021 Dibuka Hari Ini 15 Februari 2021, Berikut Syarat dan Alur Pendaftarannya

Baca Juga: Instagram Bersama TikTok dan Twitter Memerangi OGUsers yang Menjual Username Orang Lain

“Tolong di blokir aja, karna sangat meresahkan,” @elqowi23.

“Kalau ilegal kok masih ada di Play Store,” @putrisandi.a.

Sampai saat ini masih banyak sekali masyarakat Indonesia dalam segala rentang usia ikut dalam menjalankan bisnis melalui aplikasi VTube ini.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah