Heboh! Hati-Hati Penipuan, Mudah Dapatkan Uang dari Aplikasi TikTok e Cash, Ini Kata Kemenkominfo

- 10 Februari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /./ pixabay

JURNALSUMSEL.COM- Warganet dihebohkan dengan aplikasi TikTok e Cash yang dapat memberikan keuntungan hanya dengan menonton dan mengunggah video TikTok.

Namun, masyarakat dihimbau untuk hati-hati karena situs Tiktok e Cash ini dicurigai menawarkan investasi bodong.

Modus yang digunakan dari TikTok e Cash ini mengajak para penggunanya untuk melakukan tugas, mulai dari mem-follow akun, like, dan nonton video TikTok.

Kemudian, hasil tugas tersebut di-screenshot untuk meraih keuntungan berupa saldo yang bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Tugas-tugas yang diberikan Tiktok e Cash terbilang sangat mudah tetapi mendapatkan keuntungan yang besar, sehingga patut dicurigai sebagai modus penipuan.

Baca Juga: Herman Deru Dorong Kabupaten dan Kota di Sumsel: Realisasikan Program Pembangunan Ekonomi Kerakyatan

Baca Juga: Instagram Stories Bakal Punya Gaya yang Sama Seperti TikTok? Cek Penjelasannya!

Menanggapi aplikasi Tiktok e Cash yang sedang ramai diperbincangkan warganet tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI buka suara.

Menurut Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi, kini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan kelompok dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti TikTok e Cash.

Akan tetapi, Dedy tidak menyebut, aplikasi Tiktok e Cash tersebut diperbolehkan atau tidak beroperasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x