“Kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan melalui cuitan di akun Twitter @nazaqistsha mengaku miris mendengar kabar meninggalnya Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Komnas HAM Akan Selidiki Penyakit yang Menyebabkan Ustad Maaher Meninggal Dunia
Novel Baswedan meminta aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.
“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho..,” ujar Novel pada Selasa 9 Februari 2021.
Cuitan Novel Baswedan tersebut menuai pro dan kontra dari warganet, ada yang menilai bahwa Novel Baswedan telah memprovokasi.
Namun, tidak sedikit juga yang membela dan mendukung pernyataan Novel Baswedan tersebut.
Sementara itu, Mabes Polri telah memastikan akan menindaklanjuti laporan dari DPP PPMK terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Baca Juga: Optimis Tekan Kasus Karhutla di Sumsel, Gubernur Herman Deru Lakukan Pencegahan Secara Permanen