1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Tunggu Keputusan Bamus DPR RI Terkait RUU Pemilu, Baleg: Segala Kemungkinan Bisa Terjadi
Baca Juga: Dana Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12 Senilai Rp20 Triliun, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Sedang menempuh pendidikan tinggi atau sedang kuliah.