Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Cukup Gunakan NIK KTP

- 7 Februari 2021, 11:30 WIB
Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Cukup Gunakan NIK KTP
Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Cukup Gunakan NIK KTP //Instagram/@info.prakerja./

JURNALSUMSEL.COM – Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 yang akan segera dibuka pada tahun ini.

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 bisa melalui situs resmi Prakerja yakni www.prakerja.go.id dan siapkan syaratnya dari sekarang.

Setelah membuka 11 gelombang pendaftaran Kartu Prakerja dengan 5,9 juta peserta dan total anggaran Rp20 triliun, pemerintah memastikan program Kartu Prakerja gelombang 12 berlanjut pada 2021 dengan syarat penerima manfaat pada 2020 tidak bisa lagi ikut serta.

Ada baiknya sebelum pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 resmi dibuka, peserta yang ingin mendaftar mengetahui syarat dan cara mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 12.

Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12.

Baca Juga: 5 Cara Membentuk Otot, Bantu Turunkan Berat Badan

Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Dialihkan ke Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Syarat-syarat mendaftar Kartu Prakerja yang Jurnal Sumsel rangkum dari website Kartu Prakerja berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  4. Sudah punya NIK dan e-KTP

Cara pendaftaran program secara online sebagai berikut.

  1. Buka situs www.prakerja.go.id.
  2. Siapkan nomor kartu keluarga dan NIK. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
  3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online, yang mana peserta boleh menggunakan alat bantu ketas dan alat tulis.
  4. Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka.
  5. Tunggu pengumuman. Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan notifikasi melalui SMS.

Baca Juga: Listrik Kamu Sering Boros? Berikut 3 Langkah Mudah Menghemat Penggunaannya!

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x