4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
5. Dokumen transaksi surat berharga.
Termasuk di dalamnya dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
6. Dokumen lelang.
Termasuk yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang.
Syaratnya jumlah nilai nominal uang lebih dari Rp5 Juta, yang di dalamnya menyebutkan penerimaan uang baru, atau berisi pengakuan bahwa utang baik sebagian atau seluruhnya telah dilunasi.
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.