Awas Salah, Berikut 8 Dokumen Penting yang Wajib Menggunakan Materai Rp10.000

- 10 Februari 2021, 11:05 WIB
Karyawan menunjukkan lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021). Sejak 1 Januari 2021, pemerintah memberlakukan tarif tunggal bea materai baru sebesar Rp10.000 untuk nominal dokumen Rp5 juta ke atas, sedangkan untuk nilai nominal di bawah Rp5 juta tidak dikenakan bea materai.
Karyawan menunjukkan lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021). Sejak 1 Januari 2021, pemerintah memberlakukan tarif tunggal bea materai baru sebesar Rp10.000 untuk nominal dokumen Rp5 juta ke atas, sedangkan untuk nilai nominal di bawah Rp5 juta tidak dikenakan bea materai. /Anindira Kintara/ANTARA FOTO

Baca Juga: Diurutan Ketiga Dalam Takhta Kerajaan, Putra Pangeran William Diperkirakan Tidak Akan Menjadi Raja Inggris

Baca Juga: Tega Menusukkan Bambu ke Anus Korbannya, Ternyata Ini Motif Tersangka Pembunuhan Seorang Gadis di Garut

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.

5. Dokumen transaksi surat berharga.

Termasuk di dalamnya dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

6. Dokumen lelang.

Termasuk yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang.

Syaratnya jumlah nilai nominal uang lebih dari Rp5 Juta, yang di dalamnya menyebutkan penerimaan uang baru, atau berisi pengakuan bahwa utang baik sebagian atau seluruhnya telah dilunasi.

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah