Awas Salah, Berikut 8 Dokumen Penting yang Wajib Menggunakan Materai Rp10.000

- 10 Februari 2021, 11:05 WIB
Karyawan menunjukkan lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021). Sejak 1 Januari 2021, pemerintah memberlakukan tarif tunggal bea materai baru sebesar Rp10.000 untuk nominal dokumen Rp5 juta ke atas, sedangkan untuk nilai nominal di bawah Rp5 juta tidak dikenakan bea materai.
Karyawan menunjukkan lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021). Sejak 1 Januari 2021, pemerintah memberlakukan tarif tunggal bea materai baru sebesar Rp10.000 untuk nominal dokumen Rp5 juta ke atas, sedangkan untuk nilai nominal di bawah Rp5 juta tidak dikenakan bea materai. /Anindira Kintara/ANTARA FOTO

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah baru-baru ini secara resmi telah menaikkan biaya bea materai yang dulunya berharga Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi materai dengan nominal Rp10.000.

Nah, bagi kamu yang sering berurusan dengan hal-hal berbau dokumen dalam pekerjaanmu, jangan lupa dan jangan sampai salah dalam menempelkan materai yang kamu gunakan.

Karena materai yang saat ini berlaku hanyalah materai dengan nominal Rp10.000.

Lalu dokumen apa saja sih yang wajib menggunakan materai Rp10.000?

Nah, di bawah ini, kami telah merangkum daftar delapan jenis dokumen penting yang wajib menggunakan materai Rp10.000 sesuai dengan UU No. 10 tahun 2020.

Delapan dokument tersebut di antaranya adalah :

1. Surat perjanjian.

Termasuk di dalamnya surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x