Awas Salah, Berikut 8 Dokumen Penting yang Wajib Menggunakan Materai Rp10.000

- 10 Februari 2021, 11:05 WIB
Karyawan menunjukkan lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021). Sejak 1 Januari 2021, pemerintah memberlakukan tarif tunggal bea materai baru sebesar Rp10.000 untuk nominal dokumen Rp5 juta ke atas, sedangkan untuk nilai nominal di bawah Rp5 juta tidak dikenakan bea materai.
Karyawan menunjukkan lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021). Sejak 1 Januari 2021, pemerintah memberlakukan tarif tunggal bea materai baru sebesar Rp10.000 untuk nominal dokumen Rp5 juta ke atas, sedangkan untuk nilai nominal di bawah Rp5 juta tidak dikenakan bea materai. /Anindira Kintara/ANTARA FOTO

Baca Juga: Terdampak Pandemi, Para Penjual Kue Khas Imlek Tawarkan Layanan Pesan Antar bagi Pelanggan

Baca Juga: Bingung IMEI HPmu Ilegal atau Tidak? Cek Informasinya!

Itulah beberapa dokumen penting yang wajib menggunakan materai seharga Rp 10.000 dalam pemakaiannya.

Bagi kalian yang memiliki pekerjaan erat dengan dokumen, maka sudah bisa menyiapkan materai yang dimaksud agar dapat menghindari kesalahan dan hal yang tidak diinginkan.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah