KIP Kuliah 2021: Jadwal, Syarat, Tahapan Pendaftaran, dan Jangka Waktu Pemberian

- 9 Februari 2021, 19:30 WIB
KIP Kuliah 2021: Jadwal, Syarat, Tahapan Pendaftaran, dan Jangka Waktu Pemberian
KIP Kuliah 2021: Jadwal, Syarat, Tahapan Pendaftaran, dan Jangka Waktu Pemberian /kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

JURNALSUMSEL.COM – Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2021 telah dibuka. 

Bantuan pendidikan dari pemerintah ini merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP). KIP Kuliah 2021 ditujukan untuk siswa yang tidak mampu namun memiliki potensi akademik yang baik. 

Bantuan ini bisa digunakan untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Penerima KIP Kuliah 2021 akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi. 

Selain biaya pendaftaran, penerima juga mendapatkan pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke universitas. 

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka, Peserta yang Terlibat Partai Politik Haram untuk Daftar, Cek Syarat Lainnya!

Baca Juga: Cedera Paha, Paul Pogba Akan Absen Membela Manchester United

Penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan biaya hidup yang ditetapkan oleh Puslatdik. Besaran biaya hidup yang diberikan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal di wilayah universitas.

Jadwal KIP Kuliah

  • Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah: 8 Februari - 31 Oktober 2021.
  • SNMPTN: 14 - 23 Februari 2021.
  • SNMPN: 12 Februari - 18 Maret 2021.

Siswa dihimbau untuk terus melihat informasi terkait jadwal tersebut karena dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi lengkap tentang KIP Kuliah 2021 bisa dilihat di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Persyaratan KIP Kuliah

  • Siswa SMA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. 
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Ternyata Sit-up Tidak Efektif Membakar Lemak di Perut, Simak Penjelasannya

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Melansir dari laman resmi KIP Kuliah, berikut jangka waktu pemberian dari program bantuan pendidikan ini.

Baca Juga: Tayang Sebentar Lagi, Ini Fakta Menarik 'River Where The Moon Rises' yang Dibintangi Ji Soo dan Kim So Hyun

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka di 2021, Berikut Cara dan Syarat Daftarnya

Program reguler  

  • S1 maksimal delapan semester.
  • D4 maksimal delapan semester.
  • D3 maksimal enam semester.
  • D2 maksimal empat semester.

Program profesi

  • Dokter maksimal empat semester
  • Dokter gigi maksimal empat semester
  • Dokter hewan maksimal empat semester
  • Ners maksimal dua semester
  • Apoteker maksimal dua semester
  • Guru maksimal dua semester.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x