JURNALSUMSEL.COM- Kabar baik warga DKI Jakarta, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan akan menyalurkan bantuan sosial tunai (BST).
BST itu ditujukan bagi warga DKI Jakarta yang terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasarnya di tahun 2021.
Namun, BST yang disalurkan ini berbeda dengan BST yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Diketahui, bahwa sumber dana BST Pemprov DKI Jakarta 2021 ini berasal dari APBN DKI Jakarta.
Penyaluran BST Pemprov DKI Jakarta 2021 akan dilakukan selama 4 bulan, terhitung mulai Januari hingga April 2021.
Baca Juga: 5 Tips Agar Lulus PPPK 2021, Simak di Sini Penjelasannya
Adapun, besaran uang bantuan yang akan diberikan, yakni Rp300.000 per bulan.
Sehingga, secara total warga DKI Jakarta yang akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp1,2 juta selama 4 bulan.
Untuk mendapatkan bantuan ini, kamu harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.