Ingin Terdaftar Jadi Penerima Bansos 2021 di dtks.kemensos.go.id?, Begini Caranya!

- 6 Februari 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi bansos 2021.
Ilustrasi bansos 2021. /Antara

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Pre-list Akhir.

Baca Juga: Segera Cairkan!, Cek Penerima Bansos Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Buat Kamu Yang Punya KIS

Baca Juga: Terdampak Covid -19, Beberapa Hotel Mewah Ini Terpaksa Dijual Lewat Marketplace, Kamu Berminat?

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

6. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ulang Tahun, Inilah 5 Fakta Unik Kehidupan ‘CR7’

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah