Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore Berstatus WNA, Bawaslu: Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

- 5 Februari 2021, 09:45 WIB
Kolase Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore
Kolase Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore /Facebook DR. Orient P Riwu Kore

“Proses penetapannya sudah selesai dan dokumen juga sudah diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk selanjutnya tahanan pelantikan,” ujarnya.

Pada pasal 23 huruf h  UU Nomor 12/2001, dikatakan bahwa kepala daerah haruslah seorang yang menyandang kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Imlek, Menteri Agama Gus Yaqut Beri Imbauan Ini Untuk Umat Konghucu

Baca Juga: Hari Kanker Sedunia, Ini Berbagai Penyebab dan Gejala Kanker yang Harus Diwaspadai

Selain itu, pada pasal 23 huruf h UUNomor 12/2006 tercantum juga bahwa warga negara Indonesia kehilangan hak kewarganegaraan Indonesia-nya jika memiliki kartu identitas resmi dari negara lain.

Dalam hal pembatalan keterpilihan Riwu Kore sebagai bupati terpilih Sabu Raijua, Fritz Edward mengatakan ada tiga hal yang dapat berkembang dalam diskusi.

Pertama, belum adanya dasar hukum bagi kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai pemenang pilkada. Namun, kemudian dibatalkan keterpilihannya karena pelanggaran saat pendaftaran dan verifikasi berkas bakal calon.

Kedua, jika keterpilihan Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua dibatalkan, maka akan muncul pertanyaan tentang institusi yang berwenang membatalkan.

“Pertanyaan hukumnya adalah apabila seorang calon yang sudah ditetapkan kemudian dibatalkan, lembaga mana yang berwenang untuk membatalkannya? Apakah Bawaslu, KPU, atau Kementerian Dalam Negeri? Itu juga persoalan hukum yang harus kami lihat,” kata Fritz.

Baca Juga: Panduan dan Cara Mendaftar CPNS 2021 di Portal SSCN, Simak di Sini

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah