Keluarkan Surat Edaran, Mendikbud Nadiem Makarim Tiadakan UN dan Ujian Kesetaraan di Tahun 2021

- 4 Februari 2021, 16:05 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/

2.    Nilai sikap atau perilaku.

3.    Prestasi yang diperoleh sebelumnya.

4.    Penugasan.

5.    Tes secara luring atau daring; dan atau,

6.    Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Coppa Italia Napoli Vs Atalanta : Berakhir Imbang 0-0, Kedua Tim Sama-Sama Kuat

Baca Juga: Sinopsis Film Homefront yang Dibintangi Jason Statham Tayang Malam Ini di Trans TV

Pelaksanaan ujian tersebut juga berlaku untuk peserta didik penyetaraan.

Sementara untuk peserta didik SMK, selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak berbeda jauh untuk kenaikan kelas, ujian dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah