Pemerintah Akan Keluarkan Sertifikat Tanah Elektronik di Tahun 2021, Pengamat : Data Lebih Terintegrasi

- 4 Februari 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi pemerintah berlakukan e-sertifikat tanah di tahun 2021.
Ilustrasi pemerintah berlakukan e-sertifikat tanah di tahun 2021. /ANTARA/Abriawan Abhe

Pendaftaran sistem sertipikat tanah elektronik tertuang dalam Permen ATR Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 18 ayat (1) yang berisi:

(1) Sertipikat-el diterbitkan untuk pertama kali dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai dari angka 1 (satu), untuk kegiatan:

Baca Juga: Gugat Cerai Niko Al Hakim, Rachel Vennya Mengaku Masih Sayang

Baca Juga: Penumpang KAI yang Akan Lakukan Pemeriksaan GeNose C19 Wajib Penuhi Syarat Ini dan Ketahui Tarifnya!

a. pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar;

b. penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar;

c. pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan; atau

d. perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.

Kemudian, Virgo Eresta Jaya, selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjamin keamanan dari penggunaan sertipikat elektronik.

Dia mengatakan, keamanan data informasi telah dijamin menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA ATRBPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah