Kawal RUU PKS, Anggota DPR RI: Jangan Pakai Konsep Barat

- 3 Februari 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual /pixabay/Karawangpost

Lebih lanjut, Muzzamil menjelaskan , ‘sexual consent’ versi Barat ini sudah berkembangan luas seperti hubungan sesama jenis.

Akan tetapi, hal ini bertentangan dengan norma agama, UUD 1945 khususnya pada Pasal 28b dan UU UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan.

Baca Juga: KPR BSI Sudah Bisa Dilakukan dengan Target Product Champion

Baca Juga: MediaTek Umumkan Modem 5G Pertama Miliknya yang Mendukung mmWave, Simak Keunggulannya!

“Sexual consent yang terjadi di dunia Barat sudah meluas yaitu pada hubungan sesama jenis. Bisa terjadi pada sesama jenis asalkan tidak ada kejahatan seksual, itu bertentangan dengan norma agama, kultur, UUD 1945 pasal 28b tentang pernikahan yang sah antara pria dan wanita,” jelas Muzzamil.

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa isi RUU PKS harus merujuk pada Pancasila, UUD 1945, dan UU tentang Pernikahan sehingga tidak keluar dari norma agama dan kultur masyarakat Indonesia.

“Pada titik ini kita ada kepedulian yang sama untuk mengatasi kejahatan seksual, dalam konteks regulasi penegakan hukum, budaya, dan mengokohkan kesadaran agama agar memperkecil munculnya kejahatan seksual,” katanya.

Terakhir, Muzzamil mengaku sepakat dengan adanya upaya penghapusan, memerangi, dan memberikan hukum bagi kejahatan seksual di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah