Polri melakukan hal tersebut guna untuk memberikan rasa nyaman dan keamanan bagi pihak pemohon dan pemberi layanan dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Kalian bisa mendaftar pembuatan SKCK secara online melalui situs https://skck.polri.go.id/ dengan cara mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia secara teratur.
Baca Juga: 3 Penyebab Mengapa Eren Tertawa Saat Sasha Tewas, Berikut Fakta Attack on Titan Episode 7 Season 4
Baca Juga: Kamu Pemalas, Lakukan 3 Tips Berikut Untuk Sukses
Jika kalian masih bingung cara mendaftar dan membuat SKCK secara online, alian bisa mengikuti cara di bawah ini untuk mengurus SKCK secara online:
1. Kunjungi laman SKCK online (https://skck.polri.go.id/).
2. Unggah dokumen persyaratan dan isi data pribadi di form yang tersedia sesuai urutan.
3. Setelah selesai klik kirim data untuk pembuatan SKCK oleh sistem.
4. Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan nomor Briva yang digunakan untuk pembayaran melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau teller BRI setempat.
5. Setelah membayar, kode atau nomor registrasi akan muncul sebagai bukti yang harus dibawa ke loket kantor Polres setempat guna ditukarkan dengan SKCK asli. Silahkan dicatat atau dicetak kode atau nomor registrasi tersebut.