BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dihentikan, Ini Alasan Menteri Ketenagakerjaan

- 1 Februari 2021, 08:35 WIB
Update! Ini Kata Menaker Ida Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1
Update! Ini Kata Menaker Ida Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 /Instagram.com/@Kemnaker//

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," ujarnya.

Menurut Ida, kerja sama dilakukan dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

Baca Juga: Perhatikan, Ini Syarat Agar Dapat BLT PKH Rp300 Ribu

Baca Juga: KH As'ad Said Ali Sebut Abu Janda Penyusup di Barisan Ansor: Jangan Dibiarkan, akan Merusak Keutuhan NU

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," kata Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah juga menambahkan keuntungan lain yang akan didapat dari kerja sama tersebut adalah perusahaan akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan suatu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," lanjutnya.

Sementara itu, melalui APBN 2021 pemerintah sudah menyiapkan 8 program bansos baru diantaranya PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.

Kemudian, bantuan untuk UMKM dialokasikan Rp156,06 triliun dengan fokus pada subsidi bunga KUR dan non-KUR, IJP korporasi dan UMKM, penempatan dana, serta penjaminan loss limit dan korporasi.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah