Perhatikan, Ini Syarat Agar Dapat BLT PKH Rp300 Ribu

- 1 Februari 2021, 07:00 WIB
BLT PKH Rp6 Juta, Persiapkan Berkas Ini untuk Ibu Hamil dan Balita untuk Proses Pencairan
BLT PKH Rp6 Juta, Persiapkan Berkas Ini untuk Ibu Hamil dan Balita untuk Proses Pencairan /ANTARA/Arif Firmansyah

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BPUM atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga BLT PKH per kepala keluarga.

BLT PKH diperuntukkan untuk keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah dengan nilai Rp300 yang akan disalurkan dari Januari hingga April 2021.

BLT PKH pada tahun ini juga telah dicairkan sejak 4 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: 12 Cara ini Obati Penasaranmu, Mengapa Lelaki Suka Sekali Melakukan Ghosting? Nomor 7 Bikin Bingung!

Baca Juga: Simak, 8 Cara Mudah Menaklukkan Wanita dan Buat Mereka Bahagia

Sama seperti bansos lainnya, BLT PKH ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan.

Baca Juga: 10 Alasan ini yang Membuat Pria Kembali Setelah Meninggalkanmu. Nomor 5 Sungguh Menyebalkan!

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x