JURNALSUMSEL.COM- Menindak lanjuti amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan waktu lalu.
Presiden RI Joko Widodo resmi melantik Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi (LPI) pada Rabu 27 Januari 2021.
Lembaga Pengelola Investasi ini merupakan lembaga pengelola dana abadi investasi dalam negeri yang dibentuk oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
Tujuan dibentuknya Lembaga ini adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Adapun 5 anggota Dewas LPI yang dilantik Presiden Jokowi terdiri dari:
1. Menteri Keuangan, sebagai ketua merangkap anggota;
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara, sebagai anggota;
3. Serta tiga anggota dari unsur profesional yaitu Haryanto Sahari, Yosua Makes, dan Darwin Cyril Noerhadi.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan/Subsidi Gaji Tak Juga Cair? Lapor ke Nomor Ini
Baca Juga: Netflix Februari 2021: Cek 10 Film yang Bakal Tayang Perdana, Ada Song Joong-ki, Catat Tanggalnya!