Abu Janda Resmi Dilaporkan KNPI Atas Dugaan Tindakan Rasisme

- 29 Januari 2021, 06:15 WIB
Pegiat media sosial Arya Permadi alias Abu Janda dilaporkan DPP KNPI ke Bareskrim Mabes Polri terkait cuitannya di Twitter yang bernada ujaran kebencian dan SARA terhadap aktivis HAM Natalius Pigai/Antara
Pegiat media sosial Arya Permadi alias Abu Janda dilaporkan DPP KNPI ke Bareskrim Mabes Polri terkait cuitannya di Twitter yang bernada ujaran kebencian dan SARA terhadap aktivis HAM Natalius Pigai/Antara /

Menurut Medya, cuitan rasis yang dilakukan oleh Abu Janda tersebut turut menyakiti perasaan warga Papua.

Tidak hanya itu, Medya mengatakan bahwa KNPI juga telah melampirkan bukti berupa tangkapan layar cuitan Abu Janda yang diduga rasis.

“Tidak masalah twit sudah dihapus, kami sudah lebih dahulu capture. Penghapusan itu juga bukti ketakutannya,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Sebut Jenderal Wismoyo Arismunandar Sebagai Sosok Teladan

Baca Juga: Dinilai sebagai Alat Ukur Kecerdasan, 11 Tips ini Bantu Tingkatkan Kemampuan IQ Kamu

Sementara itu, laporan KNPI terhadap Abu Janda atas dugaan tindakan rasisme terhadap Natalius Pigai sudah terdaftar di Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik..

Kemudian, pasal yang dikenakan antara lain Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kebencian dan/atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA).

Selain itu, Abu Janda juga dikenakan pasal tentang pencemaran nama baik dan fitnah yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah