JURNALSUMSEL.COM- Sempat heboh diperbincangkan oleh berbagai media tentang seorang kakek yang berusia 85 tahun digugat anaknya sendiri.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh sang anak dengan tuntutan ganti rugi sejumlah Rp3 Miliar.
Kasus gugatan ini pun sontak menjadi sorotan publik, tidak ketinggal Anggota DPR RI Dedi Mulyadi juga menyoroti kasus ini.
Dedi menceritakan perihal kronologi kejadian Kakek Koswara yang digugat oleh anaknya sendiri tersebut
Dedi mengatakan Awal mula Kakek Koswara memiliki tanah warisan. Pada tahun 1955 Kakek Koswara adalah seorang pengusaha bioskop, Misbar (gerimis bubar).
Baca Juga: Bukan Hanya Menikah Dengan Shizuka, Ini 2 Ending Lain Doraemon Yang Bikin Mewek
Baca Juga: Sudah Klaim Token Listrik Gratis PLN? Hanya Sampai Maret 2021, Simak Caranya di Sini
"Dia sama temen-temennya bikin usaha sama temen-temennya di tanah orang tuanya, namanya bioskop Mawar, karena terletak di Jalan Mawar, Bandung," ujar Dedi dikutip Jurnal Sumsel melalui YouTube Deddy Corbuzier pada 27 Januari 2021.
Ternyata, kakek Koswara ini memiliki tanah warisan yakni tanah kurang lebih dengan luas 4.400 meter
Tanah tersebut terletak di tengah kota dan di pinggir jalan, namun Dedi mengungkapkan bahwa kakek Koswara tidak pernah mempersoalkan harta melainkan dirinya hanya ingin menikmati hidup di masa tuanya.