Melantik Pejabat Tersangka Korupsi, MAKI Kritisi Walikota Tanjungpinang

- 24 Januari 2021, 16:15 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam acara dialog Indonesia Lawyers Club.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam acara dialog Indonesia Lawyers Club. / tangkapan layar dari YouTube/Indonesia Lawyers Club //

JURNALSUMSEL.COM- Walikota Tanjung pinang buat heboh karena melantik salah satu pejabat eselon III yang sedang menjadi tersangka kasus korupsi.

Mendengar kabar itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengkritik kebijakan Walikota Tanjungpinang tersebut.

Boyamin mengatakan bahwa pelantikan oknum pejabat yang telah ditetapkan penyidik Kejari Tanjungpinang sebagai tersanga kasus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) wajar berbuntut panjang hingga menimbulkan polemik.

“Mestinya hal tersebut tidak dilakukan walau berstatus tersangka tidak ada larangan. Namun, kepala daerah harus menjaga kepercayaan publik dengan cara pejabat-pejabatnya adalah orang yang bersih yang tidak tersangkut perkara hukum,” ujarnya sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Boyamin mengemukakan bahwa kepala daerah memang memiliki otoritas atau wewenang melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat.

Baca Juga: Berpotensi Hujan Disertai Kilat, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca di Jabodetabek

Baca Juga: Tren Fashion yang Akan Populer Tahun 2021

Akan tetapi, ia juga menambahkan bahwa kekuasaan yang ada padanya tersebut harus mengdepankan kepentingan pemerintahan dan masyarakat.

Birokrasi pemerintahan harus berjalan optimal dengan menaati peraturan dan norma-norma lainnya.

Menurut Boyamin pengangkatan ASN bermasalah terutama yang tersandung kasus korupsi merupakan salah satu kebijakan yang melukai hati rakyat.

Ia menegaskan pula bahwa kekuasaan yang diberikan kepada kepala daerah semestinya dipergunakan sesuai dengan keinginan negara, keseriusan aparat penegak hukum, dan komitmen kepala daerah untuk memberantas korupsi.

“Jarang sekali terjadi di negeri ini tersangka korupsi dilantik sebagai pajabat. Ada kesan, seolah-olah dia (Walikota Rahma) menganggap berkuasa penuh sehingga merasa tidak ada masalah melantik pejabat dengan status tersangka,” tegasnya.

Boyamin meyakini bahwa masih banyak ASN yang bersih dan pantas untuk menduduki jabatan di suatu pemerintahan.

“Kok, kayak tidak ada orang lain yang lebih baik, dan seakan-akan ASN itu jika tidak dilantik besok akan kiamat,” sambungnya.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, 5 Makanan Ini Ternyata Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental

Baca Juga: 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Tidak Sedap yang Wajib Dicoba!

Menanggapi kritik dan polemik tersebut, Walikota Tanjungpinang Rahma mengatakan bahwa pelantikan terhadap seluruh pejabat tersebut, termasuk yang sedang tersandung kasus hukum, sudah sesuai dengan prosedur dan pertimbangan yang matang.

“Kami lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah, ujar Rahma.

Diketahui, bahwa pejabat yang tersandung kasus korupsi dan dilantik menjadi pejabat oleh Walikota Rahma tersebut bernama Yudi Ramdani.

Yudi ditetapkan sebagai tersangka saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x