BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Segera Daftar dan Penuhi Syaratnya di Eform.bri.co.id/bpum

- 20 Januari 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta. /ANTARA/Yusuf Nugroho

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLT UMKM) akan diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan UMKM hingga 31 Januari 2021 nanti.

Program bantuan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta ini dilakukan perpanjangan lantaran peminatnya yang sangat tinggi.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebutkan, bahwa BLT UMKM telah mencapai 28 juta pendaftar.

"Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini," ujar Teten, seperti dikutip Jurnal Sumsel.com dari PMJ News.

Program Bapres BPUM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.

Baca Juga: Prediksi Fulham vs Manchester United di Liga Inggris, Serta Susunan Pemainnya

Baca Juga: Warner Bros Bimbang Pilih Timothee atau Tom Holland untuk Perankan Karakter Wonka di Film Barunya!

Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Cara mendaftar BLT UMKM cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Pengecekan dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor E-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa E-KTP".

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: CPNS 2021: Begini Cara Lakukan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, Bisa Dilakukan Online!

Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Mekanisme itu adalah penerima bantuan diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Dalam proses pengusulan ini, calon penerima harus memastikan bahwa ia memenuhi sejumlah persyaratan yaitu melengkapi data kepada pengusul:

Baca Juga: Formasi di Kementerian Agama Pada Seleksi PPPK 2021 Hanya 9.464, Gus Yakut Ajukan Penambahan Kuota

Baca Juga: Mengejutkan Pemain Sinetron Ikatan Cinta Amanda Manopo Sebut Pernah 2 Kali Gagal Nikah, Ini Katanya!

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Anda bisa mengecek status banpres BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dengan login eform.bri.co.id.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x