BLT UMKM Masih Terus Disalurkan Ke Penerima Sampai Akhir Januari 2021, Wajib Bawa Dokumen Ini!

- 16 Januari 2021, 18:35 WIB
Berikut syarat daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UKM
Berikut syarat daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UKM /Pixabay/@Eko Anug

JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran dana BLT UMKM atau BPUM ke rekening para penerima melalui Bank Penyalur sudah 100 persen disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada bulan Desember 2020 lalu.

Bank Penyalur yang dimaksud atau dipilih oleh Kemenkop adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI), sehingga kalian jika ingin melakukan pencairan dana hanya perlu mendatangi Bank BRI penyalur kalian setelah terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.

Mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, maka Bank BRI membuat kebijakan baru yakni para penerima BLT UMKM akan dijadwalkan setelah mengonfirmasi ke Bank Penyalut bahwa dirinya sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.

Bank BRI sendiri akan melakukan pencairan dana BLT UMKM atau BPUM ke penerima sampai dengan akhir Januari 2021 di mana telah dimulai sejak bulan Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: BLT UMKM Masih Terus Dicairkan ke Penerima Sampai Akhir Januari 2021, Ini Cara untuk Pencairannya!

Baca Juga: Masih Ragu untuk Divaksin? Simak Beberapa Manfaat Vaksinasi Covid-19 Berikut Ini

Mengenai jadwal pencairan dana BLT UMKM akan didapat oleh penerima ketika sudah mengumpulkan berkas yang disyaratkan guna untuk aktivasi rekening atau mengonfirmasi sebagai penerima BLT UMKM ke BLT UMKM dengan membawa bukti.

Para penerima BLT UMKM atau BPUM jangan khawatir jika tidak memiliki rekening, karena pemerintah telah membuatkan rekening untuk para penerima, sehingga para penerima BLT UMKM hanya perlu mengaktifkan rekening dengan membawa enam berkas wajib yang telah Jurnal Sumsel rangkum seperti di bawah ini nanti.

Cara untuk mengetahui apakah kalian terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM atau tidak, kalian tinggal mengecek nama penerima BLT UMKM melalui link dari Bank BRI eform.bri.co.id/bpum.

Nah, jika kalian dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM dan dipersilahkan untuk memverifikasi ke Bank Penyalur, kalian bukan hanya perlu membawa E-KTP.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x