BLT UMKM Masih Terus Dicairkan ke Penerima Sampai Akhir Januari 2021, Ini Cara untuk Pencairannya!

- 16 Januari 2021, 16:23 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM /Pixabay/Mohamad Trilaksono

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengatakan bahwa proses pencairan dana BLT UMKM atau BPUM ke rekening penerima melalui Bank Penyalur sudah 100 persen dilakukan sampai bulan Desember 2020 lalu.

Bank Penyalur yang dipilih oleh Kemenkop adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI), sehingga jika para penerima ingin mencairkan dana BLT UMKM atau BPUM mereka hanya tinggal datang ke Bank BRI dengan membawa beberapa berkas dokumen yang diminta oleh Bank BRI.

Tentunya setelah melihat NIK kalian terlebih dahulu di laman eform.bri.co.id/bpum guna melihat apakah kalian terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak, tapi mengingat pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung, Bank BRI membuat kebijakan baru terkait pencairan dana BLT UMKM ini.

Yakni dengan membuat jadwal pencairan bagi para penerima setelah mengonfirmasi bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM dan meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk memberi tahu jadwal pencairan dana BLT UMKM kalian.

Baca Juga: Keren! SM Entertainment Resmi Membuka Audisi Boy Grup dari Seluruh Dunia

Baca Juga: Innalillahi, Akibat Tanah Longsor di Sumedang Korban Tewas Bertambah Menjadi 25 Orang

PT Bank Rakyat Indonesia atau Bank BRI mengatakan bahwa pihak mereka akan menyalurkan dana BLT UMKM ke penerima sampai dengan 31 Januari 2021 nanti, karena pihak mereka telah menyalurkan dana dimulai dari bulan Agustus 2020 lalu.

Bagi para penerima yang belum memiliki rekening di BRI jangan khawatir, karena pemerintah sudah membuatkan kalian rekening sehingga para penerima BLT UMKM hanya perlu mengaktifkan rekening dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan oleh Bank Penyalur.

Perlu diingat dalam proses pencairan dana BLT UMKM ini atau bahkan dalam program BLT UMKM ini tidak ada biaya administrasi atau biaya apapun, dana yang akan kalian dapatkan adalah sebesar Rp2,4 juta.***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x