BLT UMKM Masih Terus Disalurkan Ke Penerima Sampai Akhir Januari 2021, Wajib Bawa Dokumen Ini!

- 16 Januari 2021, 18:35 WIB
Berikut syarat daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UKM
Berikut syarat daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UKM /Pixabay/@Eko Anug

JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran dana BLT UMKM atau BPUM ke rekening para penerima melalui Bank Penyalur sudah 100 persen disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada bulan Desember 2020 lalu.

Bank Penyalur yang dimaksud atau dipilih oleh Kemenkop adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI), sehingga kalian jika ingin melakukan pencairan dana hanya perlu mendatangi Bank BRI penyalur kalian setelah terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.

Mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, maka Bank BRI membuat kebijakan baru yakni para penerima BLT UMKM akan dijadwalkan setelah mengonfirmasi ke Bank Penyalut bahwa dirinya sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.

Bank BRI sendiri akan melakukan pencairan dana BLT UMKM atau BPUM ke penerima sampai dengan akhir Januari 2021 di mana telah dimulai sejak bulan Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: BLT UMKM Masih Terus Dicairkan ke Penerima Sampai Akhir Januari 2021, Ini Cara untuk Pencairannya!

Baca Juga: Masih Ragu untuk Divaksin? Simak Beberapa Manfaat Vaksinasi Covid-19 Berikut Ini

Mengenai jadwal pencairan dana BLT UMKM akan didapat oleh penerima ketika sudah mengumpulkan berkas yang disyaratkan guna untuk aktivasi rekening atau mengonfirmasi sebagai penerima BLT UMKM ke BLT UMKM dengan membawa bukti.

Para penerima BLT UMKM atau BPUM jangan khawatir jika tidak memiliki rekening, karena pemerintah telah membuatkan rekening untuk para penerima, sehingga para penerima BLT UMKM hanya perlu mengaktifkan rekening dengan membawa enam berkas wajib yang telah Jurnal Sumsel rangkum seperti di bawah ini nanti.

Cara untuk mengetahui apakah kalian terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM atau tidak, kalian tinggal mengecek nama penerima BLT UMKM melalui link dari Bank BRI eform.bri.co.id/bpum.

Nah, jika kalian dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM dan dipersilahkan untuk memverifikasi ke Bank Penyalur, kalian bukan hanya perlu membawa E-KTP.

Baca Juga: Keren! SM Entertainment Resmi Membuka Audisi Boy Grup dari Seluruh Dunia

Baca Juga: Innalillahi, Akibat Tanah Longsor di Sumedang Korban Tewas Bertambah Menjadi 25 Orang

Tapi juga bersama dengan lima berkas lainnya untuk aktivasi rekening kalian ke Bank Penyalur, keenam berkas tersebut yakni sebagai berikut:

1. Printout bukti bahwa Kamu penerima BLT UMKM.
2. Surat keterangan izin usaha dari kantor Lurah/RT.
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Foto usaha yang dijalankan beserta wajah kalian (jangan dari belakang ya, harus menunjukkan wajah kalian), yang bisa kalian printout atau menggunakan kertas foto.
6. Surat pernyataan yang akan diberikan oleh Bank Penyalur ketika kalian memberikan berkas.

Para penerima BLT UMKM akan diminta untuk mengumpulkan terlebih dahulu berkas dan meninggalkan nomor telepon yang aktif, guna memberitahukan jadwal pencairan mereka.

Penerima BLT UMKM akan ditelepon oleh Bank Penyalur untuk mencairkan dananya sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Bank Penyalur.

Para pelaku usaha yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tentu yang sudah memenuhi persyaratan yakni berstatus sebagai warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Kiwil Digugat Cerai Rohimah, Eva Belisima: Saya Berat Menjalani Hubungan Ini

Baca Juga: Ekonom Sebut Jokowi Raja Utang Setelah Hutang Indonesia Semakin Membengkak

Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, harus memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.

Perlu diingat oleh kalian para pelaku UMKM, bahwa tidak ada biaya administrasi atau biaya apapun ketika mengambil dana BLT UMKM atau BPUM dari Bank Penyalur.***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x