BLT UMKM Masih Terus Disalurkan Ke Penerima Sampai Akhir Januari 2021, Wajib Bawa Dokumen Ini!

- 16 Januari 2021, 18:35 WIB
Berikut syarat daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UKM
Berikut syarat daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UKM /Pixabay/@Eko Anug

Baca Juga: Keren! SM Entertainment Resmi Membuka Audisi Boy Grup dari Seluruh Dunia

Baca Juga: Innalillahi, Akibat Tanah Longsor di Sumedang Korban Tewas Bertambah Menjadi 25 Orang

Tapi juga bersama dengan lima berkas lainnya untuk aktivasi rekening kalian ke Bank Penyalur, keenam berkas tersebut yakni sebagai berikut:

1. Printout bukti bahwa Kamu penerima BLT UMKM.
2. Surat keterangan izin usaha dari kantor Lurah/RT.
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Foto usaha yang dijalankan beserta wajah kalian (jangan dari belakang ya, harus menunjukkan wajah kalian), yang bisa kalian printout atau menggunakan kertas foto.
6. Surat pernyataan yang akan diberikan oleh Bank Penyalur ketika kalian memberikan berkas.

Para penerima BLT UMKM akan diminta untuk mengumpulkan terlebih dahulu berkas dan meninggalkan nomor telepon yang aktif, guna memberitahukan jadwal pencairan mereka.

Penerima BLT UMKM akan ditelepon oleh Bank Penyalur untuk mencairkan dananya sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Bank Penyalur.

Para pelaku usaha yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tentu yang sudah memenuhi persyaratan yakni berstatus sebagai warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Kiwil Digugat Cerai Rohimah, Eva Belisima: Saya Berat Menjalani Hubungan Ini

Baca Juga: Ekonom Sebut Jokowi Raja Utang Setelah Hutang Indonesia Semakin Membengkak

Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, harus memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x