Lokasi Pesta Diselidiki Polisi, Raffi Ahmad Bisa Kena Pidana Jika Terbukti Langgar Prokes

- 14 Januari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi foto Raffi Ahmad
Ilustrasi foto Raffi Ahmad /diambil gambar dari Instagram @raffinagita1717

JURNALSUMSEL.COM - Vaksinasi Covid-19 sudah mulai dilakukan sejak Rabu, 13 Januari 2021.

Presiden Jokowi dan jejeran pejabat publik serta tokoh publik menjadi penerima pertama vaksin Sinovac dalam program vaksinasi Covid-19 tahap pertama ini.

Salah satu yang sedang menjadi pembicaraan saat ini yakni keikutsertaan presenter Raffi Ahmad yang menjadi penerima vaksin pertama mewakili kaum milenial.

Baca Juga: Gubernur Jalani Vaksinasi Pertama di Perbatasan, Herman Deru: Sumsel Tidak Perlu Ada Denda-Denda

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Buruan Login www.prakerja.go.id Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Pasalnya, beberapa jam setelah divaksin, Raffi Ahmad ketahuan tengah berada dalam sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Poto yang diunggah oleh Anya Geraldine tersebut sontak membuat masyarakat geram lantarab Raffi terlihat abaikan protokol kesehatan seusai divaksin.

Melansir informasi dari Antara, Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan menyelidiki lokasi kerumunan yang diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan melibatkan selebriti Raffi Ahmad.

Kapolres Mampang Prapatan Sujarwo mengkonfirmasi lokasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Jalan Prapanca Dalam Nomor 3, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Usai Lakukan Vaksinasi Ternyata Masih Bisa Terinfeksi Virus Covid-19? Simak Penjelasan Epidemiolog

Baca Juga: Yuk, Pahami Dulu Alur Pendaftaran PPPK 2021 Berikut Ini!

“Pasti kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu, yang kami cek di berita itu sekitar jam 11.30 WIB tadi di beberapa media,” ujar Sujarwo di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021.

Sujarwo menjelaskan lokasi yang diduga menjadi tempat pesta tersebut merupakan milik orang tua pesohor Sean Gelael.

Namun saat pihaknya melakukan konfirmasi di lokasi kejadian perkara, tamu yang diundang dalam acara tersebut relatif sedikit dan tidak ada terlihat jajaran mobil.

“Yang pasti dari pihak kepolisian tidak ada menerima pemberitahuan, tidak mengeluarkan izin. Memang hambatannya sulit untuk mendeteksi, karena di pemukiman, tapi berita yang viral itu membuka penelusuran,” ujar dia.

Baca Juga: HORE! Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka, Segera Siapkan Dokumen Penting Ini

Baca Juga: Deddy Corbuzier Derai Airmata Kenang Sosok Syekh Ali Jaber: Betapa Luar Biasanya Beliau!

Polisi memastikan lokasi tersebut adalah rumah pribadi, bukan tempat usaha kafe atau sejenisnya.

Menurutnya, tamu yang datang dalam acara tersebut tidak sampai 30 orang. Selain itu, mobil para tamu terparkir dalam rumah.

Sebelumnya Raffi Ahmad merupakan salah satu selebriti yang berkesempatan mendapatkan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018.

Baca Juga: Tak Kuasa Membendung Tangis, Deddy Corbuzier Ungkap Kekagumannya Pada Syekh Ali Jaber

Baca Juga: Ingin Lulus CPNS 2021? Simak Persiapan-Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Tes Berikut Ini

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah