Guru Honorer Bisa Cek Gaji PPPK dan Tunjangannya Berdasar Golongan, Simak Informasinya Di Sini

- 13 Januari 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi guru yang berstatus PPPK.
Ilustrasi guru yang berstatus PPPK. /ANTARA/Irwansyah Putra

- Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900

- Golongan III: Rp2.043.00 – Rp2.964.000

- Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600

- Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700

- Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800

- Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900

- Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100

Baca Juga: Sempat Ditunda, 8 Tahun Pacaran Akhirnya Felicya Angelista dan Caesar Hito Resmi Menikah!

Baca Juga: Sosialisasi Vaksin Masih Terbatas, Pemerintah Perlu Jelaskan Cara pakai, Manfaat, Juga Efek Samping

- Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah