Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa gaji PPPK besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Film dan Drama Korea yang Tayang di Januari 2021
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka April Hingga Mei 2021, Simak Alur Registrasinya Tidak Ribet Cuma Pakai NIK!
Gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK akan diatur dalam Peraturan Menteri di bidang keuangan dan dalam negeri.
Berikut adalah daftar gaji PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):
Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Prabowo Sebagai Calon Kapolri
Baca Juga: Negara Tidak Boleh Berbisnis dengan Rakyatnya! Anggota DPR Ini Menolak untuk Divaksin Covid-19.
- Golongan I : Rp1.794.900 – Rp2.686.200