Habib Rizieq Jadi Tersangka Sejumlah Kasus, Politisi Christ Wamea: Kasian Pak HRS

- 12 Januari 2021, 17:15 WIB
Politisi asal Papua Christ Wamea dan Habib Rizieq Shihab.*
Politisi asal Papua Christ Wamea dan Habib Rizieq Shihab.* /Kolase Twitter @PutraWadapi/ ANTARA Foto Fauzan

JURNALSUMSEL.COM – Politisi asal Papua Christ Wamea menanggapi perihal Habib Rizieq Shihab atau HRS yang kembali ditetapkan menjadi tersangka.

Kali ini, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Dr Andi Tatat.

“Di petamburan jadi tersangka. Di megamendung jadi tersangka. Di rumah sakit ummi bogor jd tersangka,” tulis Christ Wamea, Senin, 11 Januari 2021.

Dalam cuitan yang sama, Christ Wamea juga mengungkapkan perihal nomor rekening yang diblokir.

Baca Juga: WASPADA! 5 Gejala Covid-19 pada Anak Berikut Ini

Baca Juga: Usai Dapatkan BLT Ibu Hamil, Ini yang Wajib Dilakukan Penerima Dana

Di Petamburan jadi tersangka. Di megamendung jadi tersangka. Di rumah sakit ummi bogor jd tersangka. Seandainya penjemputan bandara diproses lagi pasti tersangka lagi. Rekening semua diblokir. Kasus lama semua dibuka kembali. Kasihan pak HRS.— Christ Wamea (@PutraWadapi) January 11, 2021

“Seandainya penjemputan bandara diproses lagi pasti tersangka lagi. Rekening semua diblokir,” sambungnya.

Artikel ini sebelumnya telah diberitakan oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dengan judul " Soroti Sejumlah Kasus yang Menimpa Habib Rizieq, Christ Wamea: Kasihan Pak HRS"

“Kasus lama semua dibuka kembali. Kasihan pak HRS,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, tak hanya Habib Rizieq dan Andi Tatat saja, sang menantu, Muhammad Hanif Alatas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Ia menuturkan ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Seleksi Masuk PTN 2021 Sudah Mulai Dibuka, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Kelupaan!

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Login www.prakerja.go.id dan Lengkapi Syarat

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," tutur Andi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Selanjutnya, akan digelar pemeriksaan pada minggu ini setelah ditetapkannya ketiga orang sebagai tersangka.

"Minggu ini rencananya pemeriksaannya ya," tambah Andi.***(Silmi Fadillah/PikiranRakyat Tasikmalaya)

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x