Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisel Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya dan Tidak Ditahan

- 11 Januari 2021, 21:10 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Gisella Anastasia atau Gisel menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya. /Instagram.com/@gisel_la

JURNALSUMSEL.COM - Pasca ditetapkan jadi tersangka video syur 19 detik, artis Gisella Anastasia atau Gisel tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor ke Mapolda Metro Jaya.

Gisel mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin, 11 Januari 2021.

"Mau lapor saja," kata Gisel menjawab pertanyaan wartawan.

Diketahui, Gisel dan MYD yang menjadi tersangka lainnya dalam kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut diberi kewajiban untuk melapor dua kali dalam sepekan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan kewajiban lapor yang diberikan kepada Gisel dan MYD tersebut harus dilakukan sampai dengan penyidik melimpahkan berkas perkara video syur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Luar Biasa! Kasus Covid-19 di Dunia Meningkat Tajam, Tembus Angka 90 Juta!

Kombes Yusri Yunus mejelaskan alasan mengapa Gisel tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Media Pakuan dalam judul "Tidak Ditahan, Gisel Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya, Kok Bisa?"

Menurutnya, apa yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan aturan yang tertuang dengan Undang-undang.

"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," katanya.

Lebih jauh Kombes Yusri Yunus mengungkapkan Gisel dan MYD sangat Kooperatif selama proses penyidikan.

"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," Pungkasnya.***(Wati Hoerudin/Media Pakuan)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x