Pelaku UMK Terdampak Pandemi, Dapat BMK Rp2,4 Juta dari Presiden Jokowi, Ini Penjelasannya

- 10 Januari 2021, 06:50 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo /Humas Kemensetneg/

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Jokowi akan memberi bantuan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) berupa Bantuan Modal Kerja (BMK) sebesar Rp2,4 Juta.

Presiden Jokowi memberi BMK untuk para pelaku UMK terdampak pandemi yang mengalami penurunan omzet.

"Saya tahu karena karena saya bertemu seperti ini tidak hanya sekali atau dua kali. Di Jakarta, Bogor, maupun daerah lainnya keadaannya sama, omzet pasti turun, keuntungan usaha pasti turun," ujarnya saat menyerahkan Bantuan Modal Kerja (BMK) kepada para pelaku UMK di teras Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 8 Januari 2021.

Jokowi memahami kesulitan dan beban berat yang dirasakan. Sejumlah program bantuan pemerintah telah dan akan terus digulirkan kepada masyarakat terdampak.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Hanya Disalurkan Bagi PTK yang Berstatus Non-PNS!

Baca Juga: Hore! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah 99 Persen Tersalurkan, Sisanya Dikembalikan ke Kas Negara

Bagi para pelaku UMK, Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan juga rutin memberikan bantuan berupa modal kerja agar usaha-usaha yang dijalankan pelaku UMK dapat terus bertahan.

"Oleh sebab itu, pada kesempatan yang baik ini saya memberikan bantuan modal kerja. Isinya Rp2,4 juta. Ini agar ibu dan bapak sekalian pakai untuk tambahan modal usaha atau menambah dagangan sehingga bisa membesarkan usaha," tuturnya.

Dalam acara penyerahan kali ini, sebanyak 50 pelaku UMK dari sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hadir dalam dua sesi terpisah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat untuk menerima langsung bantuan dari Presiden tersebut.

Baca Juga: 7 Aktris Drakor Terbaik 2020! Ada Seo Ye Ji dan Son Ye Jin

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x