BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Hanya Disalurkan Bagi PTK yang Berstatus Non-PNS!

- 10 Januari 2021, 06:30 WIB
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud /Tangkapan layar BSU Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

JURNALSUMSEL.COM – Memasuki Januari 2021, Kemendikbud menyalurkan Bantuan Subsidi Upah BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta, hanya PTK yang berstatus Non-PNS bisa dapat bantuan.

Pemerintah melalui Kemendikbud terlihat masih menyalurkan bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta hingga tahun 2021.

Adapun Menteri Kemendikbud selaku Nadiem Anwar mengatakan bahwa proses pengurusan untuk BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta akan diperpanjang hingga Juni 2021.

Sedangkan tahapa. pengurusan pencairan dana bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta berlangsung secara bertahap hingga sampai ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Bulan Februari 2021, Wajib Memenuhi Kriteria Ini

Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Setelah Terciduk Like Konten Pornografi di Twitter

Baca Juga: Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Rekomendasikan Kasus Ini Dilanjutkan ke Pengadilan

Jika bicara mengenai target penerima BSU BLT guru honorer ini. Pemerintah menyediakan sebanyak 2.034.732 orang dengan total anggaran mencapai Rp2,6 triliun.

Dimana dari target tersebut terdiri dari 62.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Serta sebanyak 1.634.832 pekerja yang akan kebagian dana tersebut. Bantuan diberikan kepada guru dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Baca Juga: Fatwa MUI Ungkap Vaksin Sinovac Halal, Tapi Masih Harus Dapat Izin BPOM, Ini Alasannya!

Baca Juga: Bansos 2021 Mulai Disalurkan Sejak 4 Januari, Kemensos Perbaiki Skema Distribusi Terbaru!

Dilansir dari Kemdikbud, kabarnya bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta hanya akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer yang memenuhi kriteria.

Guna memenuhi persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.

Selain, PTK yang berstatus Non-PNS yang berhak dapat bantuan tersebut. PTK yang termasuk dalam kriteria berikut juga bisa dapat bantuan.

Berikut PTK yang berhak menerima bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

3. Tak menerima bantuan subsidi gaji/upah BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

4. Bukan termasuk penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah