KIP-K 2021 Dibuka Bulan Februari Ini, Ayo Daftar Sekarang, Simak Cara Lengkapnya!

- 8 Januari 2021, 21:30 WIB
Illustrasi Beasiswa Kemdikbud KIP-K
Illustrasi Beasiswa Kemdikbud KIP-K /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka program beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk para siswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk melanjutkan pendidikan kuliah.

KIP-K merupakan program beasiswa yang ada sejak tahun 2020 lalu menggantikan program bidikmisi untuk para siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

KIP-K 2021 kemungkinan akan dibuka pada bulan Februari 2021 ini sama seperti tahun sebelumnya yang dibuka pada bulan Februari juga, untuk mengetahui infonya kalian bisa mengakses laman resminya di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Perlu diingat oleh kalian bahwa jika kalian ingin mendapatkan program beasiswa KIP-K 2021 nanti, kalian terlebih dahulu harus lulus seleksi SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri di PTN atau beberapa PTS yang mengadakan program KIP-K.

Jika kalian lulus KIP-K, kalian akan mendapatkan gratis biaya kuliah selama 4 semester dan juga uang sebesar Rp700 ribu per bulannya dan juga gratis biaya tes SBMPTN.

Baca Juga: Seleksi Masuk PTN 2021 Sudah Mulai Dibuka, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Kelupaan!

Baca Juga: Fatwa MUI Ungkap Vaksin Sinovac Halal, Tapi Masih Harus Dapat Izin BPOM, Ini Alasannya!

Nah, jika kalian ingin mendaftar program KIP-K, kalian bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini yang sudah Jurnal Sumsel rangkum melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

1. Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

2. Pilih titik tiga yang ada disebelah kanan dashboard web

3. Kemudian pilih "Login Siswa"

4. Selanjutnya kalian pilih "Daftar" yang ada di bagian bawah sekali

5. Silahkan isi NIK, NISN, NPSN dan email yang aktif

6. Kemudian kalian akan mendapatkan email verifikasi akun

7. Silahkan klik link yang dikirim oleh KIP-K di email kalian dan ikuti langkah-langkahnya.

8. Selanjutnya silahkan isi data diri kalian sesuai kolom yang telah tersedia.

Sedangkan untuk proses tahapan KIP-K sampai kalian mendapatkannya juga sudah dirangkum Jurnal Sulsel seperti di bawah ini.

Baca Juga: Jembatan Musi VI Palembang Resmi Dibuka! Status Jembatan Masih dalam Tahap Uji Coba

Baca Juga: Sinopsis Film Now You See Me 2 Malam Ini Hanya di Bioskop Spesial Trans TV, Jangan Terlewatkan!

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah yang bisa kalian download di PlayStore.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah

4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)

6. Selanjutnya siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

7. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

8. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

9. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Pemerintah akan mengirimkan uang sebesar Rp2,4 juta per semesternya langsung ke Perguruan Tinggi, nantinya juga siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal.

Baca Juga: Keren! Grup K-Pop Pendatang Baru Aespa Berhasil Mencetak 100 Juta Penayangan!

Baca Juga: Waduh! Kembali Berada di Zona Merah, Sumsel Terapkan Pengawasan Ketat Pintu Masuk Bagi Pendatang

Masa studi normal yang dimaksud yakni sebagai barikut:

1. S1 maksimal 8 Semester, total dana selama studi maksimal Rp33,6 juta

2. D3 maksimal 6 Semester, total dana selama studi maksimal Rp25,2 juta

3. D2 maksimal 4 Semester, total dana selama studi maksimal Rp 16,8 juta

4. D1 maksimal 2 Semester, total dana selama studi maksimal Rp 84 juta.

Sedangkan untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup, seperti Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester dengan total dana selama studi maksimal Rp16,8 juta, dan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester dengan total dana selama studi maksimal Rp8,4 juta.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x