Baca Juga: Waduh! Kembali Berada di Zona Merah, Sumsel Terapkan Pengawasan Ketat Pintu Masuk Bagi Pendatang
Masa studi normal yang dimaksud yakni sebagai barikut:
1. S1 maksimal 8 Semester, total dana selama studi maksimal Rp33,6 juta
2. D3 maksimal 6 Semester, total dana selama studi maksimal Rp25,2 juta
3. D2 maksimal 4 Semester, total dana selama studi maksimal Rp 16,8 juta
4. D1 maksimal 2 Semester, total dana selama studi maksimal Rp 84 juta.
Sedangkan untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup, seperti Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester dengan total dana selama studi maksimal Rp16,8 juta, dan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester dengan total dana selama studi maksimal Rp8,4 juta.***