2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.
3. Tak menerima bantuan subsidi gaji/upah BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
4. Bukan termasuk penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.***
2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.
3. Tak menerima bantuan subsidi gaji/upah BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
4. Bukan termasuk penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.***
Editor: Nabilla Erika Putri
Sumber: Kemendikbud