Dimana dari target tersebut terdiri dari 62.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Serta sebanyak 1.634.832 pekerja yang akan kebagian dana tersebut. Bantuan diberikan kepada guru dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.
Baca Juga: Bansos 2021 Masih Cair, Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bantuan, Segera Buka Link DTKS Kemensos!
Baca Juga: 6 Kandungan Skincare yang Akan Populer di Tahun 2021
Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.
Dilansir dari Kemdikbud, rencananya bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer yang memenuhi golongan.
Guna memenuhi persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.
Adapun PTK yang berhak dapat bantuan tersebut, yakni hanya PTK yang termasuk dalam golongan berikut.
Berikut PTK yang berhak menerima bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).